Prosedur Perizinan Santri Putri

Pondok Pesantren La Tansa
Catatan:

  1. Perizinan hanya diberikan dengan alasan
    • Sakit dan perlu perawatan intensif sesuai dengan rekomendasi bagian kesehatan pesantren (dokter/suster) untuk yang harus ceck-up (kontrol dokter dirumah), usahakan dijemput pada hari kamis sore, supaya tidak mengganggu pelajaran.
    • musibah dalam keluarga, seperti meninggal dunia, dsb
    • walimatul ‘Ursy saudara kandung (membawa surat undangan)
    • walimatussafar Haji orang tua (berlaku hanya satu kali, pemberangkatan/kedatangan)
    • walimatul Khitan saudara kandung (membawa surat undangan)
  2. Membawa buku perizinan/kartu izin pulang dan membayar administrasi sebesar Rp. 3000,-
    • Santri yang izin pulang wajib dijemput orangtua/wali dan diantar kembali oleh orangtua/wali
    • Orangtua/wali yang tidak bisa menjemput, harap memberi surat keterangan/kuasa kepada yang mewakilinya sesuai mekanisme yang berlaku (membawa kartu jenguk) yang sudah diisi dan ditandatangani orangtua/walinya
  1. Dilarang keras bagi santri untuk membawa:
    • Alat-alat elektronik (walkman, radio, gamewatch, gitar, kamera, kaset, handphone, box
      music, MP3, MP4, dsb)
    • Benda-benda tajam (golok, pisau, cutter, belati, dsb)
    • Bacaan non edukatif (komik, majalah, novel, wafak, dsb)
    • Pakaian yang tidak sesuai dengan alam pesantren (levis, jeans, slayer, kaos dan baju bergambar non edukatif) atau tipis/transparan
  2. setiap santri wajib menyimpan uangnya di TABSIS (Tabungan Siswa) dan setiap pengambilan maksimal Rp. 20.000,-

DENGAN TIDAK MENGURANGI RASA HORMAT KAMI, DIBERITAHUKAN KEPADA WALISANTRI BAHWA TIDAK ADA PERIZINAN, LAPORAN KEDATANGAN & KONSULTASI, KETIKA:

  1. KBM (KEGIATAN BELAJAR DAN MENGAJAR)
  2. SHALAT & ADZAN 5 (LIMA) WAKTU BERLANGSUNG DAN
  3. SELURUH AKTIVITAS UMUM SANTRI